Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia fundamental dan pandangan hidup bangsa. Pancasila sebagai dasar negara halaman sementara. Memahami Pancasila sebagai negara yang diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945, dan seperti yang ditunjukkan dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966, yang menyoroti Pancasila sebagai cara hidup bangsa dimurnikan dan dikompresi oleh PPKI nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. RDP-GR juga telah disetujui oleh MPRS dengan ketentuan No.XX/MPRS/1966 jo. MPR MPR No.IX/MPR/1978 No.V/MPR/1973 dan menegaskan posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari aturan hukum di Indonesia.
Demikianlah sifat Pancasila Sebagai Dasar Negara yang pertama dan utama, sebagai dasar (Philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 sebagai Negara adalah 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai perwujudan dari kehendak seluruh rakyat kemerdekaan Indonesia. Dengan syarat utama suatu bangsa oleh Ernest Renan? Keinginan untuk bersatu (keinginan untuk bersama) dan memahami sejarah Pancasila Pancasila diketahui bahwa konsensus nasional dan kompromi, karena mengandung nilai-nilai dijunjung oleh semua kelas dan berjalan di Indonesia.
Jadi Pancasila adalah pilihan cerdas untuk mengatasi keragaman masyarakat Indonesia untuk tetap toleran terhadap perbedaan. Penentuan Pancasila sebagai dasar negara tidak menghapuskan perbedaan (ketidakpedulian), tetapi merangkum semuanya dalam satu slogan khas Indonesia empiris menyatakan Seloka "Bhinneka Tunggal Ika". Ini adalah untuk diingat Prof.Dr. Supomo pendapat: "Jika kita ingin membangun pemerintahan Indonesia sesuai dengan hak istimewa dari sifat dan gaya masyarakat Indonesia, sehingga negara kita harus didasarkan pada keadaan saat pikiran (Staatside) yang Seluruh ... Negara tidak mempersatukan diri dengan kelompok terbesar masyarakat, atau untuk bergabung dengan kelas ... Yang paling kuat, tetapi di atas semua kelompok dan semua orang bersatu dengan seluruh lapisan masyarakat "
Penentuan Pancasila Sebagai Dasar Negara yang memberikan kesan bahwa Indonesia adalah negara Pancasila. Ini menyiratkan bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela dan menerapkan undang-undang semua. Dari jumlah ini, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: "Pancasila adalah sebuah negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dalam rangka untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak semua warga negara Indonesia (kemanusiaan adil dan beradab), sehingga setiap orang dapat hidup dengan baik sebagai manusia, untuk tumbuh dan untuk mencapai dalam dan luar kesejahteraan selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, dalam dan luar kesejahteraan semua rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan sosial). '
Pandangan ini merupakan Pancasila sebagai integral (utuh dan lengkap) sehingga ada pilar yang kuat dari negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dalam rangka untuk melindungi dan mempromosikan martabat dan hak-hak semua warga negara Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat manusia merupakan kewajiban Negara, yaitu fundamentalis melihat manusia sebagai manusia adalah manusia sesuai dengan rukun identitas nya.
Pancasila Sebagai Dasar Negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan keseragaman sistematikanya menegaskan melalui Inpres 12 tahun 1968 diselenggarakan dalam piramida hirarkis. Setiap sila (dasar / prinsip) telah saling mengikat dan menjiwai satu sama lain dengan cara yang tidak dapat dipisahkan. Melanggar aturan dan dibenarkan pada prinsip-prinsip lain yang sia-sia. Oleh karena itu, Pancasila harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang tak terpisahkan dan utuh, yang tidak dapat dipisahkan. Mencoba untuk memisahkan ajaran persatuan dan putaran penuh akan Pancasila Pancasila sebagai dasar negara kehilangan esensinya.
Karena Pancasila Sebagai Dasar Negara harus dipertimbangkan. Integral keutuhan karena semua ajaran Pancasila tidak bisa diantitesiskan lain Seminar Tepat Pancasila pada tahun 1959, Profesor Notonagoro menggambarkan piramida alam hirarkis menempatkan ajaran Pancasila "Ketuhanan Yang Maha Esa" . ". Mahakuasa Ilahi" sebagai dasar cara piramida Pancasila, empat lainnya sila harus dijiwai oleh ajaran dari Tegasnya, Dr Hamka mengatakan: "Setiap orang yang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa , Pancasila bukanlah sesuatu yang harus dibicarakan, karena keempat sila Pancasila sebenarnya hasil hanya dari prinsip pertama, yaitu kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. "
Title: Pancasila Sebagai Dasar Negara Permalink: http://dobloger.blogspot.com/2012/11/pancasila-sebagai-dasar-negara.html di Dobloger Blog
ID: 5.32
0 comments:
Posting Komentar